Liputan6.com , Jakarta - Setelah memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino di Pengadilan Negeri Ja...
Liputan6.com, Jakarta - Setelah memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima surat gugatan yang sama.

Kali ini, lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo Cs tersebut harus menghadapi praperadilan yang diajukan anggota DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Kamaluddin Harahap.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, lembaganya mendapat surat resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Jumat 22 Januari lalu.
"Jumat lalu KPK telah menerima panggilan praperadilan lagi, terkait gugatan tersangka KH (Kamaluddin Harahap)," ujar Yuyuk saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/1/2016).
KPK pun siap menghadapi gugatan praperadilan ini. Kamaluddin adalah terduga penerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, terkait pembahasan APBD.
"KPK sudah menyatakan menerima dan siap untuk hadir pada Senin 1 Februari 2016 mendatang," kata Yuyuk.

Kali ini, lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo Cs tersebut harus menghadapi praperadilan yang diajukan anggota DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Kamaluddin Harahap.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, lembaganya mendapat surat resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Jumat 22 Januari lalu.
"Jumat lalu KPK telah menerima panggilan praperadilan lagi, terkait gugatan tersangka KH (Kamaluddin Harahap)," ujar Yuyuk saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/1/2016).
KPK pun siap menghadapi gugatan praperadilan ini. Kamaluddin adalah terduga penerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, terkait pembahasan APBD.
"KPK sudah menyatakan menerima dan siap untuk hadir pada Senin 1 Februari 2016 mendatang," kata Yuyuk.