Archive Pages Design$type=blogging

Langgar Hak Paten, Apple Wajib Ganti Rugi Rp 8,5 Triliun

Logo Apple Inc. terlihat di bagian belakang ponsel iPhone 6s yang baru dibuka di Hong Kong, 25 September 2015. X...

Langgar Hak Paten, Apple Wajib Ganti Rugi Rp 8,5 Triliun  
Logo Apple Inc. terlihat di bagian belakang ponsel iPhone 6s yang baru dibuka di Hong Kong, 25 September 2015. Xaume Olleros/Bloomberg/Getty Images
TEMPO.CONew York - Apple Inc harus membayar uang sebesar US $ 626 juta (Rp 8,5 triliun) kepada VirnetX Holding Corp karena menggunakan teknologi keamanan Internet yang dipatenkan tanpa izin dalam FaceTime dan iMessage.

Juri federal di Tyler, Texas, membuat keputusan itu pada Kamis, setelah sidang dimulai pada 25 Januari lalu dan memutuskan pelanggaran hak paten oleh Apple itu disengaja.

Keputusan itu dikatakan tidak memberi ancaman kepada Apple, yang dilaporkan pada Januari lalu memiliki likuiditas tunai sebesar US$ 216 miliar. Meskipun begitu, Apple tetap menganggap bahwa jumlah yang harus dibayar itu sangat tinggi untuk kasus yang melibatkan paten.

Seorang pengacara untuk VirnetX memuji putusan tersebut. Apple berjanji akan naik banding dan mengatakan kasus ini menunjukkan perlunya reformasi sistem paten.

Apple, dalam sebuah pernyataan, mengatakan akan membuat negosiasi. "Kami terkejut dan kecewa atas keputusan itu. Kasus-kasus seperti ini memperkuat fakta kebutuhan yang mendesak untuk reformasi prosedur paten."

VirnetX, perusahaan yang berbasis di Nevada, Amerika Serikat, yang kebanyakan pendapatannya hasil lisensi paten, menggugat pembuat iPhone itu pada 2010 karena Apple menggunakan jaringan pribadi virtual dan link komunikasi dalam konferensi video FaceTime.

Ini merupakan kasus kedua yang melibatkan keduanya. Sebelumnya, pada November 2012, juri, yang memutuskan Apple menyalahgunakan empat paten VirnetX untuk iPhone, iPod Touch, dan iPad, serta komputer Mac, mengarahkan Apple membayar ganti rugi US$ 368,2 juta.

Namun Apple mengajukan permohonan banding dan menang pada hal teknis setelah VirnetX gagal membuktikan bahwa konsumen yang membeli iPad dan gadget lain karena software yang melanggar paten VirnetX ini.

VirnetX adalah perusahaan yang membeli hak paten teknologi dan bertujuan membuat uang dari biaya lisensi dan tuntutan hukum. Sebelumnya, perusahaan tersebut telah menggugat Microsoft, Cisco, dan lain-lain.

Pada Mei 2010, VirnetX memenangi solusi sebesar US$ 200 juta dari Microsoft Corp untuk teknologi VPN.

COMMENTS

Nama

Artis Bola Borneo Film Gaya Hidup inspirasi Internasional IPTEK Kecantikan Kesehatan Kuliner Moto GP Musik Nasional Olah Raga Peristiwa Politik Regional Sains sejarah Selebriti Sex ShowBiz Teknologi Wisata
false
ltr
item
Wartapedia: Langgar Hak Paten, Apple Wajib Ganti Rugi Rp 8,5 Triliun
Langgar Hak Paten, Apple Wajib Ganti Rugi Rp 8,5 Triliun
https://cdn.tmpo.co/data/2015/09/26/id_440331/440331_620.jpg
Wartapedia
http://warta-pedia.blogspot.com/2016/02/langgar-hak-paten-apple-wajib-ganti.html
http://warta-pedia.blogspot.com/
http://warta-pedia.blogspot.com/
http://warta-pedia.blogspot.com/2016/02/langgar-hak-paten-apple-wajib-ganti.html
true
3691694885024086677
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago